CILACAP - Klien Pemasyarakatan merupakan seseorang yang memperoleh Program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi, dan lain sebagainya. Dalam menjalani program tersebut klien pemasyarakatan memiliki kewajiban untuk melaksanakan aturan yang sudah di sepakati melalui penandatanganan kontrak bimbingan saat melakukan registrasi.
Program pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) tempat klien sebelumnya berada. Bedanya, klien dapat berkumpul bersama keluarga dirumah serta membaur dengan masyarakat secara penuh. Namun masih menanggung hutang pidana yang wajib memperhatikan syarat umum dan khusus dari aturan yang berlaku.
Bertempat di ruang pelayanan Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura) klien (RS) diantar oleh ibu klien sembari membawa kartu wajib lapor yang menjadi tanda bukti lapor diri. Selain membawa kartu, klien juga membawa tugas bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang telah disepakati sebelumnya. Kegiatan tersebut dimulai dengan pencatatan, pembimbingan, hingga foto bersama sebagai tanda bukti daftar hadir.
Dalam pembimbingan kali ini, PK Bapas Nusakambangan, Unggul Sanubari menggali informasi terkait kondisi klien RS setelah menjalani program Cuti Bersyarat yang sudah berjalan 3 minggu. Klien menceritakan bahwa saat ini dirinya mulai bersemangat mencari informasi lowongan pekerjaan di area Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas.
Setelah sebelumnya klien tidak ingin bekerja karena takut menghadapi stigma masyarakat pasca keluar penjara. PK juga memberikan informasi dari berbagai sistem sumber yang sekiranya dibutuhkan klien.
Pembimbing Kemasyarakatan yang sebelumnya melakukan home visit terus memberikan motivasi serta menyediakan ruang dialog bagi klien agar dirinya mampu menumbuhkan rasa percaya dirinya kembali. Di ruang Baladewa, klien juga menunaikan tugasnya dengan membaca kitab suci Al-Quran. Klien mengaku mulai bisa mengaji semenjak di berikan pembinaan di Lapas sehingga hal baik tersebut perlu untuk dijaga serta ditingkatkan di Bapas.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Tidak lupa, PK, Unggul mengingatkan tugas dan tanggungjawab ibu klien selaku penjamin Peran ibu sangat penting, selain membantu mengawasi putra ibu agar tidak melanggar hukum, Kamis (18/08/2022).
"Penjamin Juga harus mengingatkan putranya untuk menjaga ibadah dan sikap perilaku klien selama di rumah “, tegas PK.
Setiap pertemuan yang terjadi antara Pembimbing Kemasyarakatan dengan Klien Pemasyarakatan dalam sesi wajib lapor merupakan salah satu sarana penguatan terhadap diri klien itu sendiri bahwa bimbingan konseling yang terjalin dapat menciptakan solusi jalan keluar untuk setiap permasalahan yang tengah dialami.
(N.Son/***)