Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Implementasikan Sistem Manajemen Profesionalitas PPNPN melalui Buku SIMPROPEN

    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Implementasikan Sistem Manajemen Profesionalitas PPNPN melalui Buku SIMPROPEN

    CILACAP, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar kini memiliki sistem manajemen yang lebih terstruktur bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN). Dengan adanya Pedoman Sistem Manajemen Profesionalitas PPNPN (SIMPROPEN), diharapkan kinerja PPNPN semakin optimal. PPNPN di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar terbagi menjadi beberapa bidang, seperti PPNPN Driver, PPNPN Teknisi, PPNPN Dapur, PPNPN Perkantoran, PPNPN Taman dan Kebun, serta PPNPN Medis dan Terapis. Setiap bidang memiliki tugas dan fungsi yang telah dijelaskan secara rinci dalam buku SIMPROPEN ini, Kamis (21/11/24). 

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ari Adi Kurniawan, menjelaskan bahwa SIMPROPEN bertujuan untuk menciptakan sistem yang jelas dan terorganisir dalam mengelola PPNPN. "Melalui SIMPROPEN, kami berharap dapat memastikan setiap PPNPN bekerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta mematuhi aturan yang ada. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas di lingkungan Lapas, " ungkapnya. 

    Salah satu aspek penting yang diatur dalam SIMPROPEN adalah tata tertib PPNPN, yang meliputi aturan mengenai presensi, jam kerja, serta jumlah pengajuan izin ataupun cuti dalam satu tahunnya. "Setiap PPNPN wajib mematuhi ketentuan terkait presensi dan jam kerja yang sudah ditetapkan. Kami juga memiliki klasifikasi izin dan cuti, dengan syarat-syarat yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, " tambahnya.

    Selain itu, SIMPROPEN juga mengatur denda yang diberlakukan jika PPNPN melanggar aturan yang telah ditetapkan, termasuk sanksi atas ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas. "Kami juga memiliki sistem pembayaran penghasilan pokok yang sesuai dengan ketentuan. Jika ada PPNPN yang tidak masuk kerja, mereka diwajibkan untuk memberikan alasan yang sah, " terang Ari Adi Kurniawan.

    Di samping ketentuan-ketentuan tersebut, SIMPROPEN mencakup aspek kontrak kerja PPNPN, sistem penerimaan, dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap PPNPN. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kedisiplinan, tetapi juga memperkuat integritas setiap individu yang bekerja di lingkungan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.

    Harapan besar disampaikan oleh Bapak Ari Adi Kurniawan, "Kami berharap bahwa dengan penerapan SIMPROPEN, semua PPNPN dapat menjalankan tugas dengan profesional, taat aturan, serta memberikan kontribusi maksimal bagi kelancaran operasional Lapas. Ini adalah langkah maju dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertata dan efisien." Dengan sistem yang lebih terorganisir, diharapkan kualitas layanan dan pengelolaan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar semakin meningkat.

    #kemenimipasri #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar #pastiampuhpastiwbk
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Tatap Masa Depan, Napiter Lapas Besi Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    Penerapan Buku SIMPROPEN di Lapas Khusus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lapas Besi Latih Napiter, Persiapkan Diri Sebelum Kembali Ke Masyarakat
    Apel Pagi Pegawai Lapas Permisan: Pandu Setiawan Terima Penghargaan Pegawai Teladan
    Pegawai Teladan bulan November : Kalapas Permisan Berikan Apresiasi Kinerja
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami