Surat Pernyataan Bebas Biaya, Wujud Integritas PK Bapas Nusakambangan Dalam Melaksanakan Tugas

    Surat Pernyataan Bebas Biaya, Wujud Integritas PK Bapas Nusakambangan Dalam Melaksanakan Tugas

    Nusakambangan, 28/01/2024 - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Hasil penelitian kemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan. Untuk melihat tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan, PK memiliki alat Asesmen yaitu Asesmen Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Indonesia yang telah menjadi acuan baku pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

    Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan kepada WBP atas nama TS (50) dengan perkara Narkotika. Mengawali pengambilan data, WBP tersebut mengisi Surat Pernyataan Bebas Biaya dan Informed Consent untuk asesmen. Selama penggalian data Litmas, WBP tersebut bercerita banyak dan kooperatif. Klien mengaku awalnya ia mengalami kesulitan kesulitan dan ia menerima tawaran menjadi kurir karena uang yang dihasilkan sangat besar. Klien sangat menyesali keputusannya yang mengakibatkan mereka kehilangan kebebasannya karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas” pesan Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum...

    Artikel Berikutnya

    Membangun Kompetensi Bersama: Kunjungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara

    Ikuti Kami