CILACAP, INFO_ PAS - Berdasarkan pada Surat dari Kantor Wilayah Nomor : W.13 PK.01.01.02 - 261 tanggal 06 Mei 2023 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana dan telah memenuhi persyaratan Subtantif dan Administratif untuk menjalani pembinaan tahap lanjutan di Lapas Maximum Security.
Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Pindahkan 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Maksimum. Pengecekan berkas dilakukan oleh Seksi registrasi untuk meminimalisir terjadina kesalahan dalam berkas maing-masing WBP. Selasa (13/06)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|