Penuhi Syarat 43 WBP Diusulkan ke Lapas Maximum Security

    Penuhi Syarat 43 WBP Diusulkan ke Lapas Maximum Security
    Humas LAPSUSKA Nusakambangan

    CILACAP INFO_PAS - Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemayarakatan/ WBP, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Ruang Kamtib Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Kamis (08/06). 

    Sidang TPP diikuti oleh pihak Pejabat Struktural Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan, Wali Pemasyarakatan, Densus 88, dan Bapas. Hasil sidang TPP tersebut membuahkan hasil bahwasanya menyetujui 43 orang WBP untuk melanjutkan pembinaaan di Lapas Maximum Security. Rekomendasi Sidang TPP  akan disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan dan ditindaklanjuti untuk pengusulan ke Kanwil Jateng dan dilaksanakan pemindahan dan pembinaan lanjutan di Lapas Maximum Security, dimana 43 orang WBP tersebut telah memiliki penilaian berkelakuan baik, berdasarkan penilaian Wali Pemasyarakatan dan rekomemdasi dari Pihak Bapas.

    #KemenkumhamRI
    #KemenkumhamJateng
    #KumhamSemakinPasti
    #KaranganyarAmpuh
    #Lapsuska

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Sebanyak 43 Orang WBP Lolos Sidang TPP

    Artikel Berikutnya

    Optimalkan Pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lelang Parkir Tri Lomba Juang Diduga Bermasalah, LPKPP Ancam Bawa ke KPK
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025

    Ikuti Kami