Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingi ABH pada Tahap Penyidikan

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingi ABH pada Tahap Penyidikan
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingi ABH pada Tahap Penyidikan

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tahap penyidikan. Kegiatan pendampingan ABH dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Kapolresta Cilacap sekaligus merupakan salah satu tupoksi dari Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan, Sabtu (06/05/2023).

    Pendampingan ABH merupakan salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana”, sehingga sudah jelas dalam menangani perkara anak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan.

    Rangkaian pendampingan ABH pada tingkat penyidikan terdiri dari beberapa kegiatan diantaranya koordinasi dengan penyidik dari Polresta Cilacap, penggalian data terhadap ABH dan keluarganya, penggalian data terhadap korban/keluarganya. Pendampingan ABH dilakukan selain daripada amanat dari Undang-Undang juga untuk memastikan hak-hak ABH terpenuhi.

    Selama rangkaian penyidikan, PK Bapas Kelas II Nusakambangan senantiasa mendampingi ABH salah satunya untuk memastikan hak-hak ABH terpenuhi. Selain untuk memastikan hak-hak terpenuhi, pendampingan ABH oleh PK bertujuan untuk menjauhkan anak dari stigma negatif.

    Penanganan tindak pidana yang melibatkan ABH memerlukan perlakuan-perlakuan khusus sehingga tidak bisa disamakan dengan penanganan tindak pidana oleh pelaku dewasa. Peran Balai Pemasyarakatan dalam mendampingi ABH merupakan hal yang penting karena merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lantik 39 Pejabat, Kakanwil Ingatkan Pemahaman...

    Artikel Berikutnya

    Taruna Wreda POLTEKIP Angkatan 54 Magang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menhan Terima Kunjungan Kepala Staf Gabungan Militer Tiongkok
    Pelepasan Pegawai : Lapas Permisan Hormati Dedikasi dan Pengabdian
    Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Kepala UPT Se-Nusakambangan Hadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom
    Langkah Perdana Direktur Jenderal Pemasyarakatan Baru dengan Pengarahan Virtual untuk Seluruh Jajaran
    Jajaran ASN Lapas Besi ikuti Apel Awal Tahun 2025
    Lapas Besi Lepas Dua Pegawai Terbaik Tempuh Tugas Belajar di Poltekip
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Kepala UPT Se-Nusakambangan Hadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom
    Kolaborasi Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan untuk Litmas Awal dan Lanjutan Demi Pembinaan Optimal
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Kamtib Lapsuska Perkenalkan Senjata Kepada Taruna Poltekip Angkatan 54
    Demi Kenyamanan, Lapsuska Mengecat bagian Halaman Luar
    Aparat Buru Pelaku Aksi Vandalisme Area Lapas dan Alun-Alun Kota Cilacap
    Narayani , Pasukan Khusus Lapas Karanganyar
    Tingkatkan Layanan, Petugas Laksanakan Pengamanan Kunjungan Video Call Online WBP Lapas Pasir Putih Sesuai SOP

    Ikuti Kami