Cilacap - Kejadiaan naas menimpa seorang warga Desa Doplang, Kecamatan Adipala yang harus meregang nyawa karena tersengat arus listrik.
Warga tersebut adalah Parlina (43) seorang ibu rumah tangga yang sesuai identitas beralamat di Dusun Raweng Rt.01/RW. 09 Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, minggu (2/1/2022) sekitar pukul 09.00 waktu setempat.
Kejadian ini disaksikan oleh suami korban Syaibani (48) yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Syaibani menuturkan kejadian berawal ketika korban seperti biasanya hendak memandikan anaknya yang berumur 8 tahun di sumur depan rumahnya. Namun waktu itu sebuah jaringan kabel listrik besar dari tiang listrik tampak mengendor dan menghalangi sumur tersebut.
"Merasa terganggu dengan kabel listrik itu, korban berniat menyingkirkan kabel tersebut agar tidak mengganggu aktifitasnya. Namun setelah korban memegang kabel tersebut justru seketika langsung tersengat arus listrik. Saya sudah berusaha menolong dengan menarik kabel namun malah terpental, sampai ada warga lain yang berusaha membantu namun akhirnya korban terlepas dari kabel tersebut, " tuturnya.
Setelah badanya terlepas dari kabel, kondisinya masih sempat bernafas namun tak lama korbanpun meninggal dunia.
Warga lain yang ada di TKP, Warsito (70) yang masih bertetangga dengan korban mengatakan jaringan kabel listrik yang memakan korban itu merupakan kabel dari tiang listrik yang belum sempat di instalasi ulang ke rumah korban akibatnya kabel mengendor ke bawah dan terpegang oleh korban.
Berkaitan dengan hal itu, Babinsa Doplang, Koramil 08 Adipala Serda Ambar.B bersama aparat Polsek dan Satpol PP Adipala langsung menuju lokasi untuk melihat langsung kondisi TKP, mencatat keterangan saksi saksi dan berkoordinasi dengan aparat terkait dan melaporkan ke pimpinan.
Rencana korban akan segera dimakamkan di TPU Desa Penisihan, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.