Laksanakan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kedisiplinan sebagai Klien Pemasyarakatan

    Laksanakan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kedisiplinan sebagai Klien Pemasyarakatan
    Laksanakan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kedisiplinan sebagai Klien Pemasyarakatan

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) program Cuti Bersyarat di Lapas Kelas IIB Cilacap. Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial AY (29) menyambut dengan gembira program tersebut. WBP yang mendapatkan vonis 1 tahun dan 2 bulan tersebut berharap bisa segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga sehingga dapat kembali bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. “Saya benar-benar menyesali perbuatan saya kemarin, mulai sekarang saya hanya ingin bekerja dengan baik untuk menafkahi keluarga”, ujar AY, Senin (17/04/2023).
    Apabila memenuhi syarat dan mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB), WBP kasus Penadahan tersebut akan menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan. 
    Praditya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang melakukan penggalian data memberikan beberapa pesan kepada WBP. “Kalau sudah menjadi klien Bapas harus tertib melaksanakan wajib lapor, karena hal tersebut merupakan salah satu kewajiban sebagai klien pemasyarakatan” ujar Praditya.
    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga memperkenalkan Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. “Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Praditya. Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain:
    Hak-hak Klien Pemasyarakatan:
    1. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
    2. Hak untuk memperoleh pembimbingan
    3. Hak untuk memperoleh konseling
    4. Hak untuk mendapatkan keterampilan
    5. Hak untuk memperoleh perawatan
    6. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat
    7. Hak untuk memperoleh pekerjaan
    8. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan
    9. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan 
    berobat dan beribadah)
    10. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan
    Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:
    1. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
    2. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
    3. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
    4. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
    5. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan
    6. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Penerimaan Masyarakat, PK Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Patuhi SOP Lapas Super Maximum Security...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menhan Terima Kunjungan Kepala Staf Gabungan Militer Tiongkok
    Pelepasan Pegawai Purna Tugas dan Pindah Tugas : Lapas Permisan Berikan Penghargaan
    Pelepasan Pegawai : Lapas Permisan Hormati Dedikasi dan Pengabdian
    Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Kepala UPT Se-Nusakambangan Hadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom
    Langkah Perdana Direktur Jenderal Pemasyarakatan Baru dengan Pengarahan Virtual untuk Seluruh Jajaran
    Jajaran ASN Lapas Besi ikuti Apel Awal Tahun 2025
    Lapas Besi Lepas Dua Pegawai Terbaik Tempuh Tugas Belajar di Poltekip
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Kepala UPT Se-Nusakambangan Hadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Kolaborasi Lapas Karanganyar dan Bapas Nusakambangan untuk Litmas Awal dan Lanjutan Demi Pembinaan Optimal
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Kamtib Lapsuska Perkenalkan Senjata Kepada Taruna Poltekip Angkatan 54
    Demi Kenyamanan, Lapsuska Mengecat bagian Halaman Luar
    Aparat Buru Pelaku Aksi Vandalisme Area Lapas dan Alun-Alun Kota Cilacap
    Narayani , Pasukan Khusus Lapas Karanganyar
    Tingkatkan Layanan, Petugas Laksanakan Pengamanan Kunjungan Video Call Online WBP Lapas Pasir Putih Sesuai SOP

    Ikuti Kami