Cilacap - Bapas Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah memiliki tempat khusus untuk menerima klien yang melaksanakan wajib lapor dan registrasi klien yaitu di ruang pelayanan Baladewa. Baladewa (Bapas Nusakambangan Melayani Di Dermaga Wijayapura) sendiri merupakan ruang pelayanan yang didirikan pada tahun 2021 oleh Bapas Kelas II Nusakambangan untuk mempermudah klien sehingga tidak perlu lagi menyeberang ke Pulau Nusakambangan untuk melaksanakan wajib lapor rutin maupun melaksanakan registrasi, Sabtu (28/01/2023).
Di ruang pelayanan Baladewa, klien yang melaksanakan wajib lapor atau registrasi akan disambut dan bertemu dengan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan serta tentunya akan mendapatkan bimbingan dan konseling secara langsung. Tidak lupa Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas akan selalu mengingatkan klien untuk mematuhi peraturan dan mengingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali dikarenakan hak bersyarat yang didapatkan akan dicabut.
Baca juga:
Sifat Egoisme Dapat Menghancurkan Hubungan
|
Kegiatan wajib lapor merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan kontrak bimbingan yang telah ditandatangani saat klien melaksanakan registrasi dengan klien aktif melakukan kegiatan wajib lapor ini diharapkan dapat memudahkan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada klien.