CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (22/11/2021).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum, diblender, dan di hancurkan menggunakan palu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Tri Ari Mulyanto saat ditemui awak media mengatakan, barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana ini dari tahun 2020 hingga 2021 terkait perkara-perkara yang dinyatakan inkracth.
"Barang bukti yang kita musnahkan berjumlah 70 perkara berupa obat-obatan terlarang, jamu, alat hisap, handphone, ATM, dan barang bukti lainnya, " jelasnya.
Menurut Kajari, masalah Narkotika adalah musuh bersama. Tidak hanya kewenangan Kejaksaan saja, namun juga kewenangan dari pihak kepolisian, BNN, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lain sebagainya.
"Oleh karenanya, harus usaha bersama. Yang terpenting adalah adanya kolaborasi bersama dalam memerangi Narkoba, khususnya di Cilacap, " ujarnya.
Dia berharap kedepan tidak ada lagi pemusnahan, dengan demikian Kabupaten Cilacap bersih dari Narkoba dan tercapainya stabilitas hukum.
"Kita harapkan juga nantinya pada saat memasuki tahap penyelidikan, barang bukti bisa kita musnahkan terlebih dahulu. Sebelum diputus hakim pun sudah bisa dilaksanakan, " katanya.
Sementara, Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Windarto mengatakan, dalam rangka mewujudkan Cilacap bersih dari Narkoba atau Bersinar, pihaknya berupaya melalui 'Desa Bergerak'.
"Kita buat penggerak di tiap-tiap Desa dalam rangka pencegahan, kemudia Intervensi Berbasis Masyarakat atau IBM, dimana seseorang yang sudah kecanduan, kita coba dengan melakukan rehabilitasi di Desa tersebut, dan menjalin komunikasi terkait P4GN, " pungkasnya.